Oleh : Parwati
Duri (25/5/2022) Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Adapun tujuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), berdasarkan peraturan tersebut terdapat pada pasal 2, bahwa: ”Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara”.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk menerbitkan KIA. Sejak hari Selasa (24/5/2022) sampai hari ini Rabu, (24/5/2022) petugas dari Disdukcapil Kecamatan Mandau berkesempatan hadir di Gedung Dhammasekkha Pubbarama Duri yang beralamat di Jalan Kampung Lalang - Simpang PDAM Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau dengan tujuan untuk melayani masyarakat di sekitar (RW.07 dan RW.10), termasuk murid SDS Pelopor Duri yang hendak mengurus KIA.
Sekitar 2 bulan yang lalu pihak sekolah SDS Pelopor Duri sudah meminta para muridnya yang hendak mengurus KIA untuk mengumpulkan berkas persyaratannya sesuai dengan surat edaran dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis yang di share oleh Korwilcam Mandau. Hingga hari ini sudah terkumpul sekitar 180 berkas dari murid SDS Pelopor Duri khususnya wilayah Kecamatan Mandau. Berkas persyaratan pengurusan KIA yang dikumpulkan adalah foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP kedua orangtua, foto copy akte kelahiran anak, pas foto anak 2 lembar, dan formulir.
Ada 30 berkas murid SDS Pelopor Duri yang belum dapat diproses karena ada kendala, antara NIK di akte dengan NIK di KK berbeda, ada juga KK yang masih ditandatangani Camat, jadi harus diurus dulu. Pihak sekolah sudah menginformasikan kepada orangtua untuk segera mengurus berkas tersebut. Berdasarkan informasi dari petugas, bahwa KIA akan jadi seminggu kemudian.
Hadirnya petugas Disdukcapil di Gedung Dhammasekkha mempermudah pihak sekolah dalam mengkoordinir pengurusan KIA murid SDS Pelopor Duri. Hal ini juga meringankan tugas orang tua, sehingga tidak harus datang ke kantor Disdukcapil, tetapi pihak sekolah yang mengkoordinir pengurusan KIA. Pihak sekolah juga mendapat kemudahan karena pihak Disdukcapil yang langsung turun. Pihak sekolah berharap dengan terbitnya KIA ini, anak-anak tidak kehilangan haknya sebagai bagian dari warga negara Indonesia.